Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan masyarakat.
“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat,” Marissya Icha menukas.
Leave a Reply