Hanafi menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap perilaku narapidana selama berada di lapas. Jika perilaku mereka dianggap baik, mereka aktif mengikuti program Lapas Kediri, dan menunjukkan perubahan positif dalam tingkah laku, maka mereka berhak mendapatkan remisi.
Lama masa tahanan yang diberikan remisi bervariasi, berkisar antara satu bulan hingga enam bulan tergantung pada lamanya masa tahanan yang telah dijalani.
Hanafi juga mengungkapkan bahwa kapasitas Lapas Kediri seharusnya hanya menampung 354 orang, namun saat ini jumlah narapidana dan tahanan yang berada di lapas mencapai 976 orang, melebihi kapasitas yang seharusnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua narapidana diajukan untuk mendapatkan remisi. Hanya 630 narapidana dari keseluruhan yang memenuhi syarat yang diberikan remisi dalam perayaan HUT ke-78 RI ini.
Ada beberapa alasan yang membuat beberapa narapidana tidak memenuhi syarat, seperti belum memenuhi kriteria, masih dalam tahanan hakim, atau belum mencapai enam bulan masa tahanan.
Leave a Reply