Sebagai informasi, selama ini Ferry Irawan dituduh melakukan tindak pidana KDRT fisik berat terhadap Venna Melinda.
Jeffry Simatupang menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana KDRT fisik berat.
“Meskipun selama ini, Pak Ferry selalu dianggap sebagai pelaku KDRT fisik berat, seperti yang sudah terbukti.”
Leave a Reply