Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Ini termasuk lembaga penyiaran televisi.
“Juga beberapa di antaranya yang menjadi objek pengkolekan royalti seperti Seminar dan Konferensi Komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek. Lalu juga konser musik, pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut. Juga ada pameran dan bazar, bioskop. Nada tunggu telepon. Bank dan kantor juga hotel dan tempat karaoke,” ujar Dharma Oratmangun Ketua LMKN saat acara penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, baru-baru ini.
Leave a Reply