maxwin138
maxwin138
maxwin138

John Doe

If you want to make your dreams come true, the first thing you have to do is wake up.

Mary Taylor

You can have anything you want if you are willing to give up everything you have.

LMKN Mengapresiasi TVRI Sebagai Pelopor Pembayaran Royalti Sesuai Tarif Menteri

Posted by

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Ini termasuk lembaga penyiaran televisi.

“Juga beberapa di antaranya yang menjadi objek pengkolekan royalti seperti Seminar dan Konferensi Komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek. Lalu juga konser musik, pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut. Juga ada pameran dan bazar, bioskop. Nada tunggu telepon. Bank dan kantor juga hotel dan tempat karaoke,” ujar Dharma Oratmangun Ketua LMKN saat acara penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, baru-baru ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *