Dalam perceraian ini, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ari Wibowo selaku penggugat, atas hak asuh hati mereka, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. Namun, Inge tetap diperbolehkan bertemu sang anak kapanpun atas seizin penggugat.
“Diasuh Penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin Penggugat,” terangnya.
Leave a Reply